Warta

Herdiansyah Hamzah Soroti Tata Kelola dan Transparansi BUMD demi Cegah Korupsi

KLIKSAMARINDA — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi yang mendapat sorotan Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam materi bertajuk “Manajemen Risiko Tindak Pidana Korupsi di BUMD” yang dirilis Kamis 17 Juli 2025, Herdiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2004–2023, tindak pidana korupsi tersebar luas di berbagai sektor, melibatkan berbagai profesi dan instansi, termasuk lingkungan BUMD.

Menurutnya, BUMD seringkali berada dalam posisi strategis namun minim pengawasan yang efektif. Hal ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Minim dan lemahnya desain pengawasan baik internal dan eksternal BUMD (bahkan ada yang tidak memiliki satuan pengawas internal), membuat potensi korupsi di BUMD makin besar. Termasuk ketersediaan mekanisme pengaduan dan pelaporan dugaan KKN (WBS),” ungkap Castro, sapaan karib Herdiansyah.

Salah satu kajian yang menjadi sorotan Herdiansyah adalah hasil Transparency in Corporate Reporting (TRAC) Tahun 2023 oleh Transparency International Indonesia (TII). Kajian ini menilai praktik antikorupsi di BUMD di lima provinsi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Terdapat enam indikator yang digunakan dalam penilaian tersebut:

1. Komitmen antikorupsi perusahaan
2. Ruang lingkup kebijakan antikorupsi
3. Pengungkapan kebijakan internal
4. Sistem pelaporan pelanggaran, perlindungan pelapor, dan kerahasiaan
5. Interaksi dengan politisi (PEPs) dan pengaturan CSR
6. Program pelatihan serta pemantauan kebijakan antikorupsi

Sayangnya, hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa banyak BUMD belum memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas. Salah satu faktor risikonya adalah keterlibatan Politically Exposed Persons (PEPs) yang meningkatkan potensi konflik kepentingan dan penyimpangan.

“Potensi korupsi dalam seleksi pejabat BUMD, rentan dengan jual beli jabatan, termasuk penempatan orang tertentu (politically exposed persons). Ini juga termasuk potensi rangkap jabatan yang seringkali ditemui di BUMN/BUMD,” ungkapnya.

Herdiansyah juga memaparkan teori korupsi dari Robert Klitgaard yang menyatakan bahwa korupsi terjadi ketika ada monopoli kekuasaan, diskresi tinggi, dan rendahnya akuntabilitas. Ini diperkuat dengan teori Fraud Triangle dari Donald Cressey, yang menyebutkan bahwa korupsi dipicu oleh tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

Teori korupsi dari Robert Klitgaard (1998) menyatakan: “Perilaku haram berkembang saat pelaku memiliki kekuatan monopoli atas klien, ketika pelaku memiliki diskresi yang tidak terbatas, dan ketika akutabilitas pelaku kepada pimpinan lemah.”

Jika dirumuskan, korupsi adalah hasil dari monopoli, diskresi, dan lemahnya akuntabilitas.

Dalam konteks BUMD, lanjut Herdiansyah, kondisi tersebut sangat relevan karena banyak keputusan strategis berada di tangan segelintir orang dengan pengawasan minim dan pertanggungjawaban yang tidak transparan.

Lebih lanjut, Herdiansyah menegaskan pentingnya membangun kebijakan antikorupsi yang kuat dalam tubuh BUMD, di antaranya dengan:

1. Menyusun kode etik (code of conduct)
2. Mengembangkan sistem pelaporan internal yang efektif
3. Meningkatkan kapasitas SDM dalam memahami dan menjalankan tata kelola antikorupsi
4. Menjalin koordinasi lintas sektor untuk menyatukan format dan standar data

Melalui kajian ringkas tersebut, Herdiansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola BUMD dan mendorong keterbukaan sebagai fondasi penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Langkah ini demi menghindari BUMD yang kerap berada dalam persimpangan antara kepentingan bisnis dan tekanan politik sehingga menjadi “sapi perah” bagi elite lokal dan menjadikan sebagai model dalam membangun ekosistem bisnis yang bersih dan berintegritas. (dw/)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *